Pesawat Anda Terlambat? Ada Kompensasi Delay Pesawat Bagi Penumpang Lho!

Posted by Admin

loading...

Penting Diketahui Para Penumpang Pesawat Komersial Yang Mengalami Keterlambatan Dalam Pemberangkatan, Ini Kompensasi Penumpang Pesawat Atas Terjadinya Delay Jadwal Penerbangan

Delay tentu saja tidak diinginkan oleh semua penumpang pesawat, apalagi yang jadwal kegiatannya memang sudah sangat pata atau bahkan sudah ditunggu oleh rekan bisnis ditempat tujuan. Tetapi banyak sekali faktor yang menyebabkan jadwal terbang pesawat mundur dari waktu yang telh ditentukan dalam tiket yang dipegang calon penumpang.

Kendala cuaca, keterlambatan kedatangan pesawat dari tempat asal, kerusakan mesin dan lain-lain bisa menjadi penyebab penerbangan anda akan ditunda. Lantas apa saja hak calon penumpang jika pesawatnya delay atau mengalami keterlambatan dari jadwal yang semestinya?

Calon penumpang pesawat komersil yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Aturan itu dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Perhubungan, dephub.go.id, PM 89/2015 itu mengatur tentang dua hal, yakni ruang lingkup keterlambatan penerbangan dan faktor penyebab keterlambatan.
Mengenai yang pertama, dijelaskan yang termasuk dengan keterlambatan penerbangan adalah tertundanya jadwal penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat, serta pembatalan penerbangan.

Untuk poin keterlambatan penerbangan sendiri, diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan.

Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.

Sedangkan tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.

Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya.

Pada kategori pertama, kompensasi untuk penumpang berupa minuman ringan. Kategori kedua berupa minuman dan makanan ringan, ketiga minuman ringan dan makanan berat, keempat minuman dan makanan ringan serta makanan berat.

Kategori kelima, kompensasinya biaya ganti rugi untuk calon penumpang sebesar Rp 300.000, dan keenam adalah pengembalian biaya tiket (refund) atau dialihkan ke jadwal penerbangan berikutnya.

loading...

FOLLOW and JOIN to Get Update!

1001 Cara dan Tips Updated at: 06:05
loading...