Pedoman Teknik dan Cara Pembibitan Sapi Perah Yang Baik Dan Benar

Posted by Admin

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR 55/Permentan/OT.140/10/2006

TENTANG

PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK

(GOOD BREEDING PRACTICE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Susu sebagai salah satu produk peternakan merupakan sumber protein hewani yang semakin dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan susu tersebut dilakukan peningkatan populasi, produksi dan produktifivitas sapi perah. Untuk itu bibit sapi perah memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pembibitan sapi perah. Saat ini sebagian peternakan sapi perah telah dikelola dalam bentuk usaha peternakan sapi perah komersial dan sebagian lagi masih berupa peternakan rakyat yang dikelola dalam skala kecil, populasi tidak terstruktur dan belum menggunakan sistem breeding yang terarah, walaupun dalam hal manajemen umumnya telah bergabung dalam koperasi, namun masih sederhana sehingga bibit ternak yang dihasilkan kurang dapat bersaing. Pengembangan pembibitan sapi perah memiliki potensi yang cukup besar dalam rangka mengurangi ketergantungan impor produk susu maupun impor bibit sapi perah. Untuk itu pemerintah berkewajiban membina dan menciptakan iklim usaha yang mendukung usaha pembibitan sapi perah sehingga dapat memproduksi bibit ternak untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan mutu sesuai standar, disamping pemberian fasilitas bagi peningkatan nilai tambah produk bibit seperti antara lain pemberian sertifikat.
selanjutnya
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud ditetapkannya Pedoman ini yaitu:
a. bagi pembibit, sebagai acuan dalam melakukan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan bibit yang bermutu baik;
b. bagi petugas dinas yang menangani fungsi peternakan di daerah, sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan dalam pengembangan pembibitan sapi perah.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya Pedoman ini yaitu agar dalam pelaksanaan kegiatan pembibitan sapi perah dapat diperoleh bibit sapi perah yang memenuhi persyaratan teknis minimal dan persyaratan kesehatan hewan.
C. Ruang lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Pedoman ini meliputi:
1. Sarana dan prasarana;
2. Proses produksi bibit;
3. Pelestarian lingkungan;
4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pembibitan adalah kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjualbelikan.
2. Bibit sapi perah adalah semua sapi perah hasil pemuliaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetik sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
4. Rumpun adalah sekelompok ternak yang mempunyai ciri dan karakteristik luar serta sifat keturunan yang sama dari satu spesies.
5. Galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang dikembangkan untuk tujuan pemuliaan dan/atau karakteristik tertentu.
6. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari status rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
7. Seleksi adalah kegiatan memilih tetua untuk menghasilkan keturunan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian berdasarkan kriteria dan tujuan tertentu dengan menggunakan metoda atau teknologi tertentu.
8. Silsilah adalah catatan mengenai asal-usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
9. Identitas ternak adalah pemberian tanda atau nomor pada ternak dapat berupa eartag, tatoo dan kalung.
10. Standar bibit adalah spesifikasi bibit yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veterinair, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
11. Uji Performan adalah pengujian untuk memilih ternak bibit berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif meliputi pengukuran, penimbangan dan penilaian.
12. Uji zuriat (progeny testing) adalah metoda pengujian untuk mengetahui mutu genetik calon pejantan berdasarkan anak keturunannya.
13. Proven bull adalah pejantan yang sudah diseleksi sebagai pejantan unggul berdasarkan kemampuan produksi dan reproduksi keturunannya (progeny) atau saudara kandung/tiri atau garis keturunannya (pedigree).
14. Sertifikasi bibit adalah proses penerbitan sertifikat bibit setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
15. Village Breeding Center yang selanjutnya disingkat VBC adalah suatu kawasan pengembangan peternakan yang berbasis pada usaha pembibitan ternak rakyat yang tergabung dalam kelompok peternak pembibit.
16. Kawasan sumber bibit adalah wilayah yang mempunyai kemampuan dalam pengembangan bibit ternak dari rumpun tertentu baik murni maupun persilangan secara terkonsentrasi sesuai dengan agroekosistem, pasar, dukungan sarana dan prasarana yang tersedia.
17. Wilayah sumber bibit ternak adalah suatu agroekosistem yang tidak dibatasi oleh administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit ternak dari spesies atau rumpun tertentu.
18. Unit pembibitan ternak adalah wilayah sumber bibit dasar (foundation stock) dan bibit induk (breeding stock) yang dilengkapi dengan statiun uji performan.
19. Pengawas bibit ternak adalah pengawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas pengawasan bibit ternak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlalu.
20. Pelepasan (launching) bibit sapi perah adalah pengakuan secara terbuka atas keunggulan ternak tertentu untuk digunakan secara komersial, umumnya yaitu proven bull elite.

BAB II
SARANA DAN PRASARANA

A. Lokasi
Lokasi usaha pembibitan sapi perah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) setempat;
2. Mempunyai potensi sebagai sumber bibit sapi perah serta dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak;
3. Terkonsentrasi dalam satu kawasan atau satu Village Breeding Center (VBC) atau satu unit pembibitan ternak;
4. Tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat, untuk peternakan yang sudah berbentuk perusahaan dibuktikan dengan izin tempat usaha;
5. Memperhatikan lingkungan dan topografi sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan;
6. Jarak antara usaha pembibitan sapi perah dengan usaha pembibitan unggas minimal 1.000 meter;
7. Didukung oleh infrasktruktur yang baik.
selanjutnya
B. Lahan
Lahan untuk usaha pembibitan sapi perah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Bebas dari jasad renik patogen yang membahayakan ternak dan manusia;
2. Sesuai dengan peruntukannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sumber Air dan alat penerang
Usaha pembibitan sapi perah hendaknya memiliki sumber air yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Sumber air tersedia tidak jauh dari kandang/kelompok peternakan atau
dapat mengalir dengan mudah mencapai kandang dalam jumlah yang
cukup;
2. Air minum yang memenuhi baku mutu air yang sehat tersedia sepanjang tahun dalam jumlah sesuai kebutuhan;
3. Penggunaan air untuk keperluan kebersihan kandang dan peralatan tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar;
4. Usaha pembibitan sapi perah agar menyediakan alat penerang sesuai kebutuhan.
D. Bangunan dan Peralatan
1. Untuk pembibitan sapi perah diperlukan bangunan, peralatan, persyaratan teknis dan letak kandang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bangunan kandang
– kandang sapi laktasi;
– kandang kering kandang;
– kandang beranak;
– kandang pedet;
– kandang dara;
– kandang pejantan;
– kandang kawin;
– kandang isolasi.
b. Bangunan lain
– gudang pakan dan peralatan;
– unit pemerahan;
– unit kamar susu;
– unit pengolah susu;
– unit penampungan dan pengolahan limbah;
– unit sanitasi, sterilisasi, penanganan kesehatan;
– unit perkawinan ternak;
– instalasi air bersih;
– bangunan kantor dan tempat karyawan.
c. Peralatan
– tempat pakan dan tempat minum;
– alat pemotong dan pengangkut rumput;
– alat pembersih kandang dan pembuatan kompos;
– peralatan kesehatan hewan;
– peralatan pemerahan dan pengolahan susu;
– peralatan sanitasi kebersihan;
– peralatan pengolahan limbah.
d. Persyaratan teknis kandang
– konstruksi harus kuat;
– terbuat dari bahan yang ekonomis mudah diperoleh;
– sirkulasi udara dan sinar matahari cukup;
– drainase dan saluran pembuangan limbah baik, serta mudah
dibersihkan;
– lantai dengan kemiringan 5% tidak licin, tidak kasar, mudah kering dan tahan injak;
– luas kandang memenuhi persyaratan daya tampung;
– kandang isolasi dibuat terpisah.
e. Letak kandang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– mudah diakses terhadap transportasi;
– tempat kering dan tidak tergenang saat hujan;
– dekat sumber air, atau mudah dicapai aliran air;
– tata letak dengan bangunan lain sedemikian rupa yang memudahkan kegiatan, pengaturan drainase dan pembuangan
limbah sehingga tidak terjadi pencemaran;
– kandang isolasi terpisah dari kandang/bangunan lain.
– cukup sinar matahari, kandang tunggal menghadap timur, kandang ganda membujur utara-selatan;
– tidak mengganggu lingkungan hidup;
– memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
E. B i b i t
1. Klasifikasi
Bibit sapi perah diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Bibit dasar (elite/foundation stock), diperoleh dari proses seleksi rumpun atau galur yang mempunyai nilai pemuliaan di atas nilai rata-rata;
b. Bibit induk (breeding stock), diperoleh dari proses pengembangan bibit dasar;
c. Bibit sebar (commercial stock), diperoleh dari proses pengembangan bibit induk.
2. Standar mutu
Untuk menjamin mutu produk yang sesuai dengan permintaan konsumen, diperlukan bibit ternak yang bermutu, sesuai dengan persyaratan teknis minimal setiap bibit sapi perah sebagai berikut:
a. mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi
diatasnya untuk bibit dasar/elite dan bibit induk;
b. mempunyai silsilah (pedigree) minimal 1 (satu) generasi diatasnya untuk bibit sebar;
c. berasal dari daerah yang bebas penyakit hewan menular yang dinyatakan dengan surat keterangan kesehatan hewan oleh pejabat yang berwenang;
d. memiliki bentuk ideal, alat reproduksi normal serta tidak memiliki cacat fisik;
e. memiliki ambing simetris, pertautan luas dan kuat, jumlah puting empat, bentuk dan fungsi puting normal;
f. sudah di-dehorning;
g. bukan dari kelahiran jantan dan betina (free martin);
h. secara khusus memperhatikan umur, tinggi pundak, berat badan, lingkar dada dan warna bulu sesuai dengan standar kelompok bibit sapi perah yang telah disepakati sebagai berikut:
– Umur : Betina minimal 15-20 bulan, jantan minimal 18 bulan;
– Tinggi pundak : Betina minimal 115 cm, jantan minimal 134 cm;
– Berat badan : Betina minimal 300 kg, jantan minimal 480 kg;
– Lingkar dada : Betina minimal 155 cm;
– Warna bulu : hitam putih/merah putih sesuai dengan.
karakteristik sapi perah FH;
i. berdasarkan kemampuan dan kualitas produksi susu tetuanya, bibit sapi perah terdiri dari bibit dasar, bibit induk dan bibit sebar dengan persyaratan teknis seperti tabel berikut:
Kategori
Produksi susu induk (305 hari) pada laktasi I Bapak yang berasal dari Induk yang mempunyai produksi susu 305 hari setara dewasa Kadar lemak
Bibit Dasar > 6.000 kg > 7.000 kg > 3,5%
Bibit Induk 5.000-6.000 kg > 6.000 kg > 3,5%
Bibit Sebar 4.000-5.000 kg > 5.000 kg > 3,5%
j. secara khusus untuk bibit sapi perah pejantan lingkar scrotum minimal 32 cm.
3. Bibit sapi perah yang baru harus dipelihara dikandang isolasi lebih dahulu sampai dinyatakan tidak tertular penyakit.
selanjutnya
F. Pakan
1. Setiap usaha pembibitan sapi perah harus menyediakan pakan yang cukup bagi ternaknya, baik yang berasal dari pakan hijauan, maupun pakan konsentrat.
loading...
2. Pakan hijauan dapat berasal dari rumput, leguminosa, sisa hasil pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat yang relatif tinggi dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan tergantung umur pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat toksik (beracun) dan anti nutrisi.
3. Pakan konsentrat diberikan sesuai standar kebutuhan untuk pedet, sapi dara, sapi bunting, sapi laktasi dan sapi kering kandang. Pakan dapat berupa ransum komersil atau mencampur sendiri.
4. Pemberian imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan (feed supplement) harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
G. Obat hewan
1. Obat hewan yang digunakan meliputi sediaan biologik, farmasetik, premik dan obat alami.
2. Obat hewan yang dipergunakan seperti bahan kimia dan bahan biologik harus memiliki nomor pendaftaran. Untuk sediaan obat alami tidak dipersyaratkan memiliki nomor pendaftaran.
3. Penggunaan obat keras harus di bawah pengawasan dokter hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat hewan.
4. Penggunaan desinfektan dalam bentuk foot-deeping untuk pencegah masuknya penyakit dari luar.
5. Vaksinasi dan atau obat cacing diberikan secara berkala sesuai kebutuhan.
H. Tenaga Kerja
Tenaga yang dipekerjakan pada pembibitan ternak sapi perah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Tidak memiliki luka terbuka;
3. Jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan;
4. Telah mendapat pelatihan teknis pembibitan sapi perah, kesehatan hewan dan keselamatan kerja;
5. perusahaan peternakan sapi perah agar melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga-kerjaan.

BAB III
PROSES PRODUKSI BIBIT

A. Sistem Usaha
Bentuk usaha pembibitan sapi perah dapat berupa:
1. Peternakan rakyat yang tergabung dalam koperasi atau kemitraan inti plasma.
2. UPT/UPTD/Balai Pembibitan sapi perah milik pemerintah pusat atau daerah.
3. Perusahaan swasta/LSM pembibitan sapi perah.
B. Seleksi Bibit
Seleksi bibit sapi perah dilakukan berdasarkan performan anak dan individu
calon bibit sapi perah tersebut, dengan mempergunakan kriteria seleksi
sebagai berikut:
1. Seleksi dilakukan oleh peternak terhadap bibit ternak yang akan dikembangkan di peternakan ataupun terhadap keturunan/bibit ternak yang diproduksi baik oleh kelompok peternak rakyat maupun perusahaan peternakan untuk keperluan peremajaan atau dijual sebagai bibit.
2. Seleksi calon bibit jantan dipilih dari hasil perkawinan 1-5% pejantan terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul 40-50% dari populasi selanjutnya dilakukan uji performan yang dilanjutkan dengan uji zuriat untuk menghasilkan proven bull .
3. Seleksi calon bibit betina dipilih dari hasil perkawinan 1-5% pejantan terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul 70-85% dari populasi selanjutnya dilakukan uji performan. Dalam melakukan seleksi bibit harus diperhatikan sifat-sifat sapi perah sebagai berikut:
1. Sifat kuantitatif
– umur pubertas;
– melahirkan teratur;
– berat lahir, berat sapih, berat kawin, berat dewasa;
– laju pertumbuhan setelah disapih;
– tinggi pundak;
– produksi susu;
– lingkar scrotum.
2. Sifat kualitatif
– bentuk tubuh/eksterior;
– abnormalitas/cacat;
– tidak ada kesulitan melahirkan;
– libido jantan;
– tabiat;
– kekuatan (vigor).
selanjutnya
C. Perkawinan
Perkawinan dilakukan dengan teknik Inseminasi Buatan (IB) menggunakan semen beku, SNI 01-4869.1.2005, semen cair atau teknik transfer embrio (TE) dengan embrio beku atau segar yang sudah teruji. Dalam kasus perkawinan dengan teknik diatas mengalami kegagalan maka dapat dilakukan dengan sistem perkawinan alam, dengan rasio jantan banding
betina 1:8-10. Dalam pelaksanaan perkawinan harus dilakukan pengaturan penggunaan semen beku/semen cair atau pejantan untuk menghindari terjadi kawin sedarah (inbreeding).
D. Pemberian pakan dan air minum
1. Pakan hijauan diberikan 2-3 kali sehari yaitu pagi dan siang sesudah pemerahan. Pakan hijauan diberikan sebanyak + 10% dari berat badan.
2. Pakan konsentrat diberikan dalam keadaan kering, sesudah pemerahan 1-2 kali sehari sebanyak 1,5-3,0% dari berat badan.
3. Air minum disediakan secara tidak terbatas (ad libitum).
E. Ternak Pengganti (Replacement Stock )
Bibit sapi perah untuk pengganti induk/peremajaan diprogram secara teratur setiap tahun.
F. Afkir (Culling)
Pengeluaran ternak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sapi induk yang tidak produktif harus segera dikeluarkan.
2. Keturunan jantan yang tidak terpilih sebagai calon bibit (tidak lolos seleksi) dikeluarkan, dapat dikastrasi dan dijadikan sapi bakalan;
3. Anak betina yang pada saat sapih atau pada umur muda menunjukan tidak memenuhi persyaratan bibit harus dikeluarkan.
G. Pencatatan (Recording)
Setiap usaha pembibitan sapi perah hendaknya melakukan pencatatan (recording). Pencatatan (recording) tersebut meliputi:
1. Rumpun, identitas ternak dan sketsa (foto ternak);
2. Identitas, alamat kelompok dan organisasi peternak;
3. Silsilah, rumpun, identitas tetua, produktivitas dan abnormalitas tetua;
4. Perkawinan (tanggal, pejantan, IB/kawin alam, berat kawin);
5. Kelahiran (tanggal, bobot lahir, sex, tipe kelahiran, calving-ease);
6. Beranak dan beranak kembali (tanggal, paritas);
7. Pakan (jenis, konsumsi);
8. Vaksinasi, pengobatan (tanggal, perlakuan/treatment);
9. Mutasi (pemasukan dan pengeluaran ternak).
Data recording tersebut selanjutnya diolah dan diinterpretasikan untuk peningkatan kualitas bibit dan produksi bibit serta untuk bahan seleksi bibit. Pencatatan dilaksanakan oleh rekorder resmi pada kartu-kartu dan dalam buku registrasi dengan model recording yang seragam dan dilakukan sebulan sekali.
H. Uji Performan dan Uji Zuriat
Uji performan dan uji zuriat dilakukan pada keturunan yang lolos seleksi sebagai calon bibit dengan mengikuti prosedur dan tata cara yang ditetapkan.
I. Sertifikasi
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi. Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang terakreditasi, sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan nilai ternak.
Sertifikat sapi perah bibit terdiri dari:
1. Sertifikat proven bull untuk sapi jantan hasil uji progeny;
2. Sertifikat pejantan dan betina unggul untuk sapi hasil uji performan;
3. Sertifikat induk elite untuk sapi induk yang telah terseleksi dan memenuhi standar.
J. Kesehatan Hewan
Untuk memperoleh hasil yang baik, pembibitan sapi perah harus memperhatikan persyaratan kesehatan hewan yang meliputi:
1. Situasi penyakit
Pembibitan sapi perah harus terletak di daerah yang tidak terdapat gejala klinis atau bukti lain tentang penyakit radang limpa (Ánthrax), kluron menular (Brucellosis), tuberculosis, anaplasmosis, leptospirosis, salmonelosis dan piroplasmosis.
2. Pencegahan/Vaksinasi
a. pembibitan sapi perah harus melakukan vaksinasi dan pengujian/tes laboratorium terhadap penyakit hewan menular
tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. mencatat setiap pelaksanaan vaksinasi dan jenis vaksin yang dipakai dalam kartu kesehatan ternak;
c. melaporkan Kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan setempat terhadap kemungkinan timbulnya kasus penyakit, terutama yang diduga/dianggap sebagai penyakit hewan menular;
d. penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan dan diperhitungkan secara ekonomis;
e. pemotongan kuku dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali; Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik 19
f. setiap dilakukan pemerahan harus dilakukan uji mastitis;
g. dilakukan tindakan Biosecurity. Dalam rangka pengamanan
kesehatan setiap pembibitan sapi perah harus memperhatikan halhal tindak biosecurity sebagai berikut:
1). Lokasi usaha tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas dari hewan piaraan lainnya yang dapat menularkan penyakit;
2). Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan dengan menyemprotkan insektisida pembasmi serangga, lalat dan
hama lainnya;
3). Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak lainnya, pekerja yang
melayani ternak yang sakit tidak diperkenankan melayani ternak yang sehat;
4). Menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas keluar masuk kandang ternak yang memungkinkan terjadinya penularan
penyakit;
5). Membakar atau mengubur bangkai kerbau yang mati karena penyakit menular;
6). Menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan kendaraan tamu dipintu masuk perusahaan;
7). Segera mengeluarkan ternak yang mati dari kandang untuk dikubur atau dimusnahkan oleh petugas yang berwenang;
8). Mengeluarkan ternak yang sakit dari kandang untuk segera diobati atau dipotong oleh petugas yang berwenang.
K. Pelepasan bibit sapi perah
Bibit sapi perah proven bull dari kelompok bibit dasar/elite dapat dilepas oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap kesesuaiannya dengan tata cara produksi bibit.

BAB IV
PELESTARIAN LINGKUNGAN

Setiap usaha pembibitan sapi perah hendaknya selalu memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan, sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya erosi dan membantu pelaksanaan penghijauan di areal peternakan;
b. mencegah terjadinya polusi dan gangguan lain seperti bau busuk, serangga, pencemaran air sungai dan lain-lain;
c. membuat dan mengoperasionalkan unit pengolah limbah peternakan (padat, cair, gas) sesuai kapasitas produksi limbah yang dihasilkan. Pada peternakan rakyat dapat dilakukan secara kolektif oleh kelompok.

BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Sistem Pengawasan
1. Usaha pembibitan sapi perah baik perusahaan swasta/LSM atau kelompok peternak sapi perah hendaknya menerapkan sistem pengawasan secara baik dalam proses produksi bibit untuk memantau Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik 21 pencegahan dan penanggulangan terjangkitnya penyakit serta memantau keberhasilannya.
2. Pengawasan terhadap proses produksi bibit dilakukan oleh instansi yang berwenang cq. Pengawas bibit ternak.
B. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mempertahankan kualitas bibit sapi perah yang dihasilkan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi kualitas bibit dilakukan secara berkala dengan sampling acak minimal sekali setahun.
2. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pengumpulan data performan tubuh, performan produksi, performan reproduksi dan kesehatan sapi bibit.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas bibit ternak di dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
C. Pelaporan
Pejabat fungsional pengawas bibit ternak atau petugas yang ditunjuk pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota wajib membuat laporan tertulis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota. Di samping laporan tersebut di atas, setiap pelaku usaha pembibitan sapi perah wajib membuat laporan teknis dan administratif secara berkala untuk kepentingan internal, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
dapat diadakan perbaikan secepatnya.

BAB VI
PENUTUP

Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi
perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan masyarakat.

Induk Sapi Perah dan Pedet Jenis FH

loading...

FOLLOW and JOIN to Get Update!

1001 Cara dan Tips Updated at: 15:30
loading...